Pastikan Denda Maksimal bagi Penerobos Busway

Pastikan Denda Maksimal bagi Penerobos Busway
Pastikan Denda Maksimal bagi Penerobos Busway

jpnn.com - JAKARTA - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta atau busway bukan sekadar wacana. Rencananya, pada pekan depan Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kejaksaan dan pengadilan akan kembali bertemu untuk finalisasi pelaksanaan denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta.

"Senin pekan depan ada undangan Pemprov DKI Jakarta ke Polda, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (20/11).

Rikwanto menegaskan bahwa setelah penerapan denda maksimal bagi pelanggar jalur Transjakarta, maka nantinya sanksi serupa juga bakal diterapkan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya. Misalnya, pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan parkir sembarangan, serta angkutan umum yang sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang.

Untuk angkutan umum yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempatnya, sopirnya akan ditilang dengan denda maksimal. "Supirnya akan ditilang jika nanti petugas menemukan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," ujar Rikwanto.

Namun, lanjut Rikwanto, saat ini pihaknya masih fokus soal finalisasi penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak lama. Karenanya, jika masih ada yang masuk jalur Transjakarta akan ditilang.

"Dalam aturan itu sudah jelas tidak ada yang boleh masuk jalur Transjakarta, kecuali bus Transjakarta itu sendiri. Kalau masuk kita lakukan penilangan," ungkap dia.(boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sehari Dua Bus Terbakar

JAKARTA - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta atau busway bukan sekadar wacana. Rencananya, pada pekan depan Polda Metro Jaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News