Pastikan Denda Maksimal bagi Penerobos Busway
jpnn.com - JAKARTA - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta atau busway bukan sekadar wacana. Rencananya, pada pekan depan Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kejaksaan dan pengadilan akan kembali bertemu untuk finalisasi pelaksanaan denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta.
"Senin pekan depan ada undangan Pemprov DKI Jakarta ke Polda, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (20/11).
Rikwanto menegaskan bahwa setelah penerapan denda maksimal bagi pelanggar jalur Transjakarta, maka nantinya sanksi serupa juga bakal diterapkan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya. Misalnya, pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan parkir sembarangan, serta angkutan umum yang sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang.
Untuk angkutan umum yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempatnya, sopirnya akan ditilang dengan denda maksimal. "Supirnya akan ditilang jika nanti petugas menemukan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," ujar Rikwanto.
Namun, lanjut Rikwanto, saat ini pihaknya masih fokus soal finalisasi penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak lama. Karenanya, jika masih ada yang masuk jalur Transjakarta akan ditilang.
"Dalam aturan itu sudah jelas tidak ada yang boleh masuk jalur Transjakarta, kecuali bus Transjakarta itu sendiri. Kalau masuk kita lakukan penilangan," ungkap dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta atau busway bukan sekadar wacana. Rencananya, pada pekan depan Polda Metro Jaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS