Pastikan Dukung Pemerintahan Jokowi, Hengkang dari KMP
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono, berimplikasi pada pola perkoalisian.
Pascamenerima surat dari Menkum-HAM, Selasa (10/3), Agung Laksono langsung menyatakan bahwa dirinya harus patuh terhadap hasil rekomendasi Munas yang mengharuskan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Ini tentu harus menyesuaikan dengan putusan Mmunas Ancol. Kami menyatakan keluar dari koalisi merah putih," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3).
Dia menyebutkan bahwa Partai Golkar di bawah kepemimpinannya tidak boleh terikat dengan koalisi manapun. Sikap tersebut diputuskan untuk mewujudkan iklim politik yang kondusif. Dipastikan juga, Golkar ke depan adalah partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Kami tidak ingin terikat dengan koalisi manapun. Kami ingin menciptakan iklim politik yang kondusif dengan bergabung dengan pemerintahan Jokowi-JK," tegasnya.
Apakah artinya Golkar akan merapat ke dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung pemerintah? Agung belum memberikan jawaban pasti.
"Belum melihat ke sana (gabung KIH). Kami mengatakan ingin menciptakan iklim politik yang kondusif. Untuk sementara artinya dengan bergabung dengan pemerintahan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis