Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB

Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sama sekali tak memuat perintah penahanan. Sama halnya dengan Susno Duadji yang sempat kabur, Theddy juga tak mau dieksekusi. Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh pendukungnya. Baru keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.
"Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan Selasa (7/5).
Theddy disebut bersembunyi di tengah-tengah para pendukungnya di Maluku. Puluhan pendukungnya bahkan sempat membuat keributan di Bandara Soekarno-Hatta saat menolak Theddy dibawa ke Maluku oleh aparat kejaksaan pada Kamis (13/12/2012).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional