Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sama sekali tak memuat perintah penahanan. Sama halnya dengan Susno Duadji yang sempat kabur, Theddy juga tak mau dieksekusi. Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh pendukungnya. Baru keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.
"Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan Selasa (7/5).
Theddy disebut bersembunyi di tengah-tengah para pendukungnya di Maluku. Puluhan pendukungnya bahkan sempat membuat keributan di Bandara Soekarno-Hatta saat menolak Theddy dibawa ke Maluku oleh aparat kejaksaan pada Kamis (13/12/2012).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak