Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB

Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sama sekali tak memuat perintah penahanan. Sama halnya dengan Susno Duadji yang sempat kabur, Theddy juga tak mau dieksekusi. Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh pendukungnya. Baru keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.
"Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan Selasa (7/5).
Theddy disebut bersembunyi di tengah-tengah para pendukungnya di Maluku. Puluhan pendukungnya bahkan sempat membuat keributan di Bandara Soekarno-Hatta saat menolak Theddy dibawa ke Maluku oleh aparat kejaksaan pada Kamis (13/12/2012).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan
BERITA TERKAIT
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi