Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB
Dalam putusan kasasi, Theddy dihukum empat tahun penjara karena korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Namun lewat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terdakwa 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan dalih putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina