Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB

Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru
Dalam putusan kasasi, Theddy dihukum empat tahun penjara karena korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Namun lewat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terdakwa 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan dalih putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI