Pastikan Gaji Pegawai dan Guru Honorer dari BOS

jpnn.com - SURABAYA – Pengalihan pengelolaan SLTA/SMK dari pemkab/pemko ke prmprov, berimbas pada nasib guru dan pegawai honorer.
Untuk yang pegawai PNS tidak ada masalah karena sumber penggajian sudah jelas.
Nah, DPRD Jatim mendorong penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji pegawai honorer.
Rencana itu dilakukan setelah mendapat lampau hijau dari pemerintah pusat tentang penggunaan BOS untuk menggaji guru honorer dan petugas kebersihan sekolah.
Sebelumnya, dana BOS tidak dialokasikan untuk gaji guru honorer.
“Setelah ada komunikasi dengan pemerintah pusat, anggaran tersebut bisa digunakan untuk membayar guru honorer dan pegawai tidak tetap. Permasalahan satu persatu telah terselesaikan, dan kami berharap tidak ada lagi keragu-raguan," ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, Minggu (30/10).
Selain itu, support untuk menggaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) digerojok melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program ini diharapkan tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah di perkotaan dan di pedesaan.
SURABAYA – Pengalihan pengelolaan SLTA/SMK dari pemkab/pemko ke prmprov, berimbas pada nasib guru dan pegawai honorer. Untuk yang pegawai PNS
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025