Pastikan Gaji PPPK dari APBN, Bukan APBD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim juga menyambut baik komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Meskipun begitu dia mengatakan janji pemerintah itu tetap harus dikawal.
’’Di antaranya karena ada informasi penggajian tenaga PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah,’’ jelas.
Ramli menuturkan IGI juga menyuarakan kontrak kerja tenaga PPPK dilakukan sekali sampai usia pensiun. Kemudian upah yang diterima guru minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).
Lalu sumber gaji tenaga PPPK dipastikan dari APBN. Bukan dari APBD apalagi dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dia juga menyetujui adanya larangan penerimaan tenaga honorer baru di luar skema rekrutmen PPPK. Sehingga ke depan tidak ada lagi guru honorer baru yang kualitasnya tidak jelas.
BACA JUGA: MenPAN RB Janji Angkat 439 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Ingat?
Mereka biasanya direkrut oleh kepala sekolah, bupati, walikota, gubernur, atau kepala dinas pendidikan. (far/lyn/wan)
Sejumlah pihak mendukung percepatan pengesahan PP tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara