Pastikan Gaji PPPK dari APBN, Bukan APBD

Pastikan Gaji PPPK dari APBN, Bukan APBD
Sejumlah guru honorer K2 menangis saat demonstrasi di DPRD Kota Malang, Kamis (20/9). Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim juga menyambut baik komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Meskipun begitu dia mengatakan janji pemerintah itu tetap harus dikawal.

’’Di antaranya karena ada informasi penggajian tenaga PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah,’’ jelas.

Ramli menuturkan IGI juga menyuarakan kontrak kerja tenaga PPPK dilakukan sekali sampai usia pensiun. Kemudian upah yang diterima guru minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).

Lalu sumber gaji tenaga PPPK dipastikan dari APBN. Bukan dari APBD apalagi dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dia juga menyetujui adanya larangan penerimaan tenaga honorer baru di luar skema rekrutmen PPPK. Sehingga ke depan tidak ada lagi guru honorer baru yang kualitasnya tidak jelas.

BACA JUGA: MenPAN RB Janji Angkat 439 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Ingat?

Mereka biasanya direkrut oleh kepala sekolah, bupati, walikota, gubernur, atau kepala dinas pendidikan. (far/lyn/wan)


Sejumlah pihak mendukung percepatan pengesahan PP tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News