Pastikan Hanya Status Buwas yang Berubah, Bukan BNN

jpnn.com - JAKARTA-- Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan, peningkatan status Badan Narkotikan Nasional (BNN) menjadi kementerian adalah hak prerogatif presiden.
Hanya saja peningkatan status BNN pun sebatas pada kepala badan yang setingkat menteri. "Meski peningkatan status BNN ada di tangan presiden, harus tetap merujuk kepada UU Narkotika juga," ujar Rini kepada JPNN, Minggu (13/3).
Rini menjelaskan, berdasarkan UU Narkotika, BNN diatur secara tegas sebagai Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK). Dengan demikian semua pengaturan terkait dengan kelembagaan untuk LPNK berlaku pada BNN.
"Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan," ucapnya.
Rini mengakui, narkotika adalah persoalan yang jauh lebih buruk dari masalah korupsi sehingga dari sisi kelembagaan perlu penguatan BNN. Hanya saja penguatan seperti apa yang harus dilakukan karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
"Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian kecuali memang presiden menghendaki untuk mengubah kelembagaannya menjadi kementerian. Mengingat hal tersebut merupakan prerogatif presiden. Tapi peningkatannya pun hanya terbatas pada status kepala saja setingkat menteri. Lantaran lembaganya tetap LPNK," tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit