Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
Selain monitoring HTP, kata Sudiro, kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan edukasi kepada para penjual eceran rokok mengenai cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.
Tujuannya, menurut Sudiro, agar ke depannya para penjual eceran dapat memastikan bahwa seluruh produk hasil tembakau yang dijajakan adalah produk legal.
“Diharapkan dari pemilik toko selanjutnya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat yang di sekitarnya terutama kepada pelanggan yang datang ke tokonya terkait rokok ilegal,” ujar Sudiro.
Menurut Sudiro, sosialisasi rokok ilegal ini tidak ada habisnya dan akan terus dilaksanakan dalam berbagai kesempatan.
Selain sangat merugikan negara dan produsen rokok yang patuh, rokok ilegal juga dapat membahayakan konsumennya karena mengandung bahan-bahan yang belum jelas komposisi dan kandungannya.(jpnn)
Beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran rokok yang dijual di masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya