Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
Selain monitoring HTP, kata Sudiro, kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan edukasi kepada para penjual eceran rokok mengenai cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.
Tujuannya, menurut Sudiro, agar ke depannya para penjual eceran dapat memastikan bahwa seluruh produk hasil tembakau yang dijajakan adalah produk legal.
“Diharapkan dari pemilik toko selanjutnya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat yang di sekitarnya terutama kepada pelanggan yang datang ke tokonya terkait rokok ilegal,” ujar Sudiro.
Menurut Sudiro, sosialisasi rokok ilegal ini tidak ada habisnya dan akan terus dilaksanakan dalam berbagai kesempatan.
Selain sangat merugikan negara dan produsen rokok yang patuh, rokok ilegal juga dapat membahayakan konsumennya karena mengandung bahan-bahan yang belum jelas komposisi dan kandungannya.(jpnn)
Beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran rokok yang dijual di masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon