Pastikan Kasus Wisma Atlet tak Berhenti di Angie
Rabu, 09 Januari 2013 – 20:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang belum usai. Meski Angelina Sondakh yang menjadi salah satu terdakwa akan divonis besok (10/1), namun komisi pimpinan Abraham Samad itu masih terus mengembangkan kasus di proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Kini, berbagai fakta dari sidang Angelina juga menjadi landasan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang berawal dari penangkapan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam itu. "Kasus ini belum berhenti pada Angie," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam proses pengembangan penyidikan tentu tetap dibutuhkan bukti maupun keterangan saksi. "Dari situ kita telaah dan validasi. Kalau valid kan bisa dilanjutkan proses penyidikannya ke pihak lain," sambungnya.
Johan menambahkan, sejauh ini KPK memang baru menjerat Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Wafid Muharram. Namun KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses realisasi proyek Wisma Atlet tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang belum usai.
BERITA TERKAIT
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara