Pastikan Mundur dari KPK Demi Karier di Kepolisian
Johan Beber Surat Pengunduran Diri Penyidik
Kamis, 01 November 2012 – 22:15 WIB
JAKARTA - Lima penyidik Polri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pengunduran diri ke jajaran pimpinan KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, para penyidik itu mundur bukan karena tak betah di lembaga antikorupsi itu. .
Johan mengatakan, para penyidik itu mundur karena ingin mengembangkan karir mereka di kepolisian. Lima penyidik yang mundur itu adalah Hendi K, Rizki A, Yudhistira M, Irfan R dan Popon K. Untuk membuktikan hal tersebut, Johan dalam jumpa pers di KPK, Kamis (1/11) membacakan isi surat pengunduran diri lima penyidik KPK itu.
Baca Juga:
"Dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari posisi atau jabatan sebagai penyidik di KPK untuk kembali kepada instansi Kepolisian RI. Setelah kami bergabung di KPK selama kurun waktu yang cukup lama, yaitu 4 tahun lebih, sudah cukup banyak value dan pengalaman serta ilmu yang sangat kami syukuri. Semua hal di atas telah cukup bagi kami untuk bekal mengembangkan karir profesional sebagai penyidik di Polri nantinya," kata Johan.
Isi surat itu berbeda dengan informasi yang beredar beberapa jejaring sosial. Dari informasi yang beredar, sebelumnya disebutkan bahwa para penyidik itu sudah muak dengan kondisi di KPK yang seolah-olah tidak menghargai kontribusi Polri di lembaga antikorupsi itu.
JAKARTA - Lima penyidik Polri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pengunduran diri ke jajaran pimpinan KPK. Menurut Juru Bicara
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT