Pastikan Parpol Pelanggar Aturan Iklan Kampanye Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera bertindak menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan partai politik melanggar ketentuan memasang iklan kampanye di luar jadwal. Menurut anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan KPI itu.
"Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kampanye dan iklan partai politik sebagai pembelajaran bagi peserta pemilu bahwa pidana dan administrasi akan ditindaklanjuti," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut Daniel, lembaga-lembaga terkait penyelenggara dan pengawasan pemilu seperti Bawaslu, KPU, KPI dan KIP sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium iklan kampanye dan politik. Selain itu, keempat lembaga itu juga sudah membentuk gugus tugas.
Karenanya Bawaslu mendorong pelanggar ketentuan tentang larangan iklan kampanye di luar jadwal bisa ditegakkan. "Kami menyayangkan masih tayangnya iklan kampanye dan politik peserta pemilu di lembaga penyiaran dan kami sekaligus memastikan penayangan iklan kampanye dan politik mendapat kontrol ketat dan dimontoring terus-menerus oleh KPI," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera bertindak menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran