Pastikan Penganiaya Wartawan di Riau Pensiun Jabatan Letkol
Kamis, 06 Desember 2012 – 15:49 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau, Letnan Kolonel (Letkol) Robert Simanjuntak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau akan mendapat sanksi. Ia memastikan bahwa sanksi yang akan diterima Robert berupa penahanan pangkat hingga akhirnya pensiun dengan jabatan letkol. Seperti diberitakan sebelumnya, Letkol Robert Simanjuntak diduga penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012. tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro.
"Kejadian di Pekan Baru itu sangat memalukan. Setelah melewati Pengadilan Militer (nanti), sekolah gak bisa, naik pangkat gak bisa. Pensiun sampai letkol," kata Iskandar pada acara Pengesahan dan Sosialisasi "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan" Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Iskandar mengatakan tentara yang pernah disidang dalam Pengadilan Militer akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Saking beratnya kata dia, seluruh jabatan dan fasilitas yang dimiliki akan hilang. "Akan jalan kaki dan naik bis. Sudah tidak punya mobil dan sopir," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau, Letnan Kolonel (Letkol)
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad