Pastikan Penganiaya Wartawan di Riau Pensiun Jabatan Letkol
Kamis, 06 Desember 2012 – 15:49 WIB

Pastikan Penganiaya Wartawan di Riau Pensiun Jabatan Letkol
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau, Letnan Kolonel (Letkol) Robert Simanjuntak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau akan mendapat sanksi. Ia memastikan bahwa sanksi yang akan diterima Robert berupa penahanan pangkat hingga akhirnya pensiun dengan jabatan letkol. Seperti diberitakan sebelumnya, Letkol Robert Simanjuntak diduga penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012. tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro.
"Kejadian di Pekan Baru itu sangat memalukan. Setelah melewati Pengadilan Militer (nanti), sekolah gak bisa, naik pangkat gak bisa. Pensiun sampai letkol," kata Iskandar pada acara Pengesahan dan Sosialisasi "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan" Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Iskandar mengatakan tentara yang pernah disidang dalam Pengadilan Militer akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Saking beratnya kata dia, seluruh jabatan dan fasilitas yang dimiliki akan hilang. "Akan jalan kaki dan naik bis. Sudah tidak punya mobil dan sopir," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau, Letnan Kolonel (Letkol)
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan