Pastikan Polis Asuransi Selalu Aktif dan Dapatkan Manfaat Perlindungan Jangka Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Hidup sehat dan bahagia bersama keluarga, serta pikiran tenang tanpa perlu mengkhawatirkan masalah finansial, tentu menjadi impian setiap orang. Namun, tidak ada yang bisa memprediksi apa yang dapat terjadi di masa depan. Ini termasuk kemungkinan terjadinya berbagai risiko kehidupan, seperti jatuh sakit, kecelakaan, atau musibah lainnya.
Untuk itu, memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga.
Asuransi khususnya asuransi kesehatan hadir untuk membantu nasabah menjaga stabilitas keuangan mereka, dan menghindari biaya medis yang terus meningkat.
Tanpa asuransi, masyarakat bisa menjadi sangat terbebani dengan biaya rawat inap, operasi, atau pengobatan jangka panjang yang bisa melambung tinggi.
Di samping itu, asuransi juga berfungsi untuk membantu nasabah mengelola keuangan mereka. Dalam produk-produk asuransi tertentu seperti PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi), misalnya, nasabah selain mendapatkan perlindungan jiwa, melalui PAYDI sebagian dana premi yang dibayarkan bisa dialokasikan ke instrumen investasi yang tersedia seperti pasar uang, obligasi, maupun saham yang tentunya harus sesuai dengan profil risiko nasabah.
Agar polis selalu aktif, salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pengecekan secara reguler status polisnya dan membayar premi tepat waktu, untuk memastikan manfaat yang didapat terus berlangsung serta nasabah tetap terlindungi.
Jika nasabah tidak melakukan pembayaran premi ketika polis asuransi telah memasuki masa jatuh tempo hingga melewati masa tenggang premi atau grace period, maka hal tersebut bisa mengakibatkan status polis menjadi “lapsed” atau nonaktif.
Masa tenggang premi umumnya berlaku 30 hingga 45 hari, tergantung pada ketentuan yang tercantum pada polis, untuk itu nasabah wajib membaca ketentuan dalam polis yang dimiliki.
Memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel