Pastikan RUU Komcad Tidak Untuk Pemilu
Selasa, 11 Juni 2013 – 23:09 WIB

Pastikan RUU Komcad Tidak Untuk Pemilu
JAKARTA - Pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI), Andi Widjayanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) merupakan satu keharusan.
Kalau ada pihak-pihak yang menolak RUU tersebut satu-satunya cara menurut Andi adalah memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pasal-pasal Komponen Cadangan (Komcad) yang ada dalam Undang-Undang Pertahanan.
"Komcad itu satu keharusan, kalau ada yang menolak maka pasal Komponen Cadangan pada Undang-Undang Pertahanan harus dihapus. Minta MK menghapusnya," kata Andi Widjayanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Tapi dari sisi akademisi menurut Andi yang harus dipikirkan adalah bagaimana Komcad itu tidak identik dengan militerisasi. "Bagi saya Komcad harus menggali sumberdaya, sarana dan prasarana. Misalnya sumberdaya penerbangan yang direkrut dari penerbangan sipil. Jangan malah beli pesawat yang dipakai hanya untuk perang karena perang itu sesuatu yang tidak bisa diprediksi," tegasnya.
JAKARTA - Pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI), Andi Widjayanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan