Pastikan Segera Tahan Tersangka Hambalang
Senin, 13 Mei 2013 – 19:02 WIB
Termin pertama audit investigasi kasus Hambalang dulu, memang sudah diterima KPK. Namun, dia menjelaskan, terkait audit dugaan aliran dana Hambalang, sampai Senin (13/5) belum diterima lembaga pemberangus korupsi itu.
Baca Juga:
Bekas wartawan ini menjelaskan, terkadang dalam sebuah kasus jika sudah selesai perhitungan kerugian negara dari BPK dan bekas penyidikan terhadap tersangka sudah lebih 50 persen kemudian naik ke penuntutan, maka tersangka pasti ditahan.
"Tapi bisa juga sebelum itu. Yang jelas semua yang menjadi tersangka di KPK akan ditahan," jelas Johan. Ia pun membantah tudingan oleh pihak-pihak yang menyatakan penanganan kasus Hambalang mandek alias stagnan. "Tidak benar Hambalang mandek. Kata siapa itu mandek? Kita terus memeriksa saksi-saksi," ungkap Johan.
Senin (13/5), KPK pun memeriksa saksi-saksi terkait kasus Hambalang. Antara lain, Budi Margono dan Paul Nelwan dari kalangan swasta. "Keduanya hadir memenuhi panggilan KPK," pungkas Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu tak lama lagi akan ada tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024