Pastikan Selalu Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Rudiantara Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menkominfo Rudiantara, memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/2) lalu, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015-2021.
Pada Selasa (15/2), Rudiantara kembali hadir sebagai saksi dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Satelit 123BT Kemenhan pada 2012-2021.
"Sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi saat itu, yang merupakan regulator telekomunikasi Indonesia, tentu saya hadir dan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam melengkapi informasi yang dibutuhkan," ujar Rudiantara.
Sebagai saksi, Rudiantara hanya diundang untuk memberikan latar belakang dari pengalihan proses pengadaan satelit tersebut dari Kementarian Komunikasi dan Informasi kepada Kementerian Pertahanan.
Karena satu-satunya lembaga regulator yang berhak memberikan izin dari satelit tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sedangkan proses selanjutnya sama sekali tidak melibatkan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Rudiantara juga memastikan, jika Kejaksaan Agung membutuhkan informasi tambahan, dirinya siap untuk hadir kembali.
“Karena penting agar para aparat penegak hukum memiliki informasi yang utuh dan kronologis dalam memahami kasus ini,” jelas Rudiantara.(chi/jpnn)
Rudiantara juga menambahkan, jika Kejaksaan Agung membutuhkan informasi tambahan, dirinya siap untuk hadir kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara