Pastikan Selalu Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Rudiantara Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menkominfo Rudiantara, memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/2) lalu, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015-2021.
Pada Selasa (15/2), Rudiantara kembali hadir sebagai saksi dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Satelit 123BT Kemenhan pada 2012-2021.
"Sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi saat itu, yang merupakan regulator telekomunikasi Indonesia, tentu saya hadir dan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam melengkapi informasi yang dibutuhkan," ujar Rudiantara.
Sebagai saksi, Rudiantara hanya diundang untuk memberikan latar belakang dari pengalihan proses pengadaan satelit tersebut dari Kementarian Komunikasi dan Informasi kepada Kementerian Pertahanan.
Karena satu-satunya lembaga regulator yang berhak memberikan izin dari satelit tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sedangkan proses selanjutnya sama sekali tidak melibatkan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Rudiantara juga memastikan, jika Kejaksaan Agung membutuhkan informasi tambahan, dirinya siap untuk hadir kembali.
“Karena penting agar para aparat penegak hukum memiliki informasi yang utuh dan kronologis dalam memahami kasus ini,” jelas Rudiantara.(chi/jpnn)
Rudiantara juga menambahkan, jika Kejaksaan Agung membutuhkan informasi tambahan, dirinya siap untuk hadir kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA