Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun dipastikan mantan bupati Langkat itu akan mengajukan upaya hukum tingkat akhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). "Sudah pasti lah kita akan PK, tapi bagaimana bisa segera kita ajukan kalau salinan putusannya saja belum kita terima," ujar Rudy, yang juga duduk di Badan Hukum DPP Partai Golkar itu.
"Kita pasti akan PK," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (7/5).
Dia mengatakan, meski majelis hakim agung menyidangkan perkara kasasi Syamsul ini pada Kamis (3/5) pekan lalu, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah