Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, salinan putusan biasanya selesai dibuat sekitar dua pekan setelah sidang putusan. Jika sudah kelar, salinan putusan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang akan menjadi dasar eksekusi.
Selain dikirim ke JPU KPK, salinan putusan juga akan dikirim ke tim kuasa hukum Syamsul, atau ke Syamsul langsung. Namun dikatakan, untuk eksekusi, sebenarnya tidak harus menunggu salinan putusan, namun cukup dengan petikan putusan.
Seperti diberitakan, putusan kasasi MA menyatakan Syamsul terbukti korupsi uang APBD Langkat. MA menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini