Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK

Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, salinan putusan biasanya selesai dibuat sekitar dua pekan setelah sidang putusan. Jika sudah kelar, salinan putusan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang akan menjadi dasar eksekusi.

Selain dikirim ke JPU KPK, salinan putusan juga akan dikirim ke tim kuasa hukum Syamsul, atau ke Syamsul langsung. Namun dikatakan, untuk eksekusi, sebenarnya tidak harus menunggu salinan putusan, namun cukup dengan petikan putusan.

Seperti diberitakan, putusan kasasi MA menyatakan Syamsul terbukti korupsi uang APBD Langkat. MA menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar. (sam/jpnn)

JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News