Pastikan Tak Ada Ampunan untuk Din Minimi
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badroidin Haiti tak begitu memusingkan penyerahan diri kelompok separatis Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Badrodin, kelompok tersebut skalanya masih relatif kecil dan tidak memberi dampak pada stabilitas nasional.
"Bukan mengancam nasional, tapi hanya lokal saja. Kalau nasional bisa dilakukan operasi (penangkapan)," kata Badroidin usai memaparkan hasil refleksi kinerja Polri 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (29/12).
Meski tidak berdampak nasional, jelas Badroidin, Din Minimi tercatat pernah melakukan sejumlah pembantaian yang menghilangkan nyawa. Di antaranya yakni anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga pembunuhan penduduk sipil.
"Pokoknya banyak, ada sembilan laporan (kejahatan)," terangnya.
Seperti diketahui, penyerahan Din Minimi beserta sejumlah anak buahnya, diterima langsung oleh Kepala BIN, Letjen Purn Sutiyoso di Aceh Timur. Sementara, penyerahan diri mereka, meminta agar diberikan Amnesti oleh pemerintah.
Bahkan dikabarkan, jika permohonan Amnesti Din Minimi cs sudah disepakati oleh Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, dan DPR RI.
Menanggapi itu, bintang Jenderal 4 ini menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan. "Yang seperti itu (membunuh) mana mungkin dibebaskan, makanya saya bilang proses hukum harus berjalan," pungkasnya. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badroidin Haiti tak begitu memusingkan penyerahan diri kelompok separatis Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar