Pastikan Tak Akan Anulir SK Hulman-Koni
Sabtu, 04 September 2010 – 02:22 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan dirinya tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015. Bahkan, Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat dia akan menegur pimpinan DPRD Pematangsiantar yang tidak segera mengagendakan pelantikan pemenang pemilukada 2010 itu. Ditegaskan mantan gubernur Sumbar itu, dirinya bekerja atas patokan sistem dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan semua pihak, agar juga bekerja berdasarkan sistem dan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika bekerja didasarkan atas figure oriented, maka keputusan yang diambil tidak akan obyektif dan cenderung mengabaikan sistem dan aturan.
"Nggak lah. Nanti akan saya ingatkan. Nggak ada alasan untuk tidak melakukan pelantikan," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat di kantornya, kemarin (3/9).
Lebih lanjut dijelaskan, hasil pemilukada Pematangsiantar sudah klir. Pasalnya, sudah melewati sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sudah ada putusan MK yang bersifat final itulah, lantas Gamawan berani mengeluarkan SK untuk Hulman-Koni, tertanggal 24 Agustus 2010 itu. "Karena sudah ada putusan MK, maka SK dikeluarkan menteri," kata Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan dirinya tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo