Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah
Jumat, 08 Juni 2012 – 09:27 WIB
TASIK – Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat MSi bereaksi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang pembentukan Polisi Syariah di Kota Tasikmalaya. Menurut orang nomor satu di Pemkot Tasikmalaya ini tidak ada rencana dari Pemkot Tasikmalaya membuat Polisi Syariah untuk penegakan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai.
“Ini kan bukan negara Islam. Bukan daerah istimewa. Kalau Aceh mungkin (terapkan Polisi Syariah, red). Boro-boro membayar polisi (syariah), tidak ada pemikiran seperti itu,” ujar Syarif di kantornya kemarin (7/6).
Baca Juga:
Ditegaskannya, Perda Nomor 12 sampai saat ini belum berjalan efektif karena terganjal Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang belum tuntas. Saat ini Perwalkot masih dalam pembahasan dan kajian di bagian hukum Pemkot Tasikmalaya. Belum ada kepastian kapan turunan dari Perda 12 itu akan disahkan.
Syarif pun bertanya-tanya, Perda Tata Nilai telah dibuat sejak tahun 2009 dengan tembusan ke Provinsi Jawa Barat dan dikonsultasikan ke Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Ketika itu tidak ada koreksi apapun dari Depkum HAM. “Ini sudah (sudah selesai) 2009. Saya aneh, kenapa ribut sekarang,” kata dia.
TASIK – Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat MSi bereaksi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru