Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah

Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah
Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah
Syarif juga telah mendapatkan kontak dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonizar Moenek kemarin pagi. Kemendagri menanyakan tentang Perda Syariah yang dikabarkan akan diikuti dengan pembentukan Polisi Syariah di Kota Tasikmalaya.

Pertanyaan itu dijawabnya dengan penjelasan bahwa tidak ada Perda Syariah. Yang ada, kata dia, adalah Perda Tata Nilai yang sudah disahkan sejak tahun 2009.

Hanya kata dia perda itu belum dibuatkan detail teknisnya melalui perwalkot. ”Tadi (kemarin) sudah nelpon dari Puspen Kemendagri, menanyakan bagaimana perda ini (Perda Nomor 12 tentang Tata Nilai, red). Saya bilang sudah ready dan sudah di Perda-kan. Cuma belum ada peraturan wali kotanya. Jadi secara teknis belum mendetail,” tuturnya.

Dijelaskan Syarif, Perda Nomor 12 tidak memiliki sanksi apapun dalam pelaksanaanya. Realisasi dari perda tersebut hanya berbentuk imbauan untuk mentaati peraturan tata nilai, diantaranya tentang tata cara berpakaian yang rapi da santun. Isi perda, kata dia, tidak ada poin yang memaksa kepada masyarakat.

Apakah untuk orang muslim itu diwajibkan pakai jilbab? “Dianjurkan. Diwajibkan boleh, pokoknya dianjurkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tidak ada sanksinya sehingga banyak orang yang sinis sama perda ini, mandul katanya. Ya tidak apa-apa yang penting ada komitmen,” papar Syarif.

TASIK –  Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat MSi bereaksi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News