Pastikan Tujuh Polisi Terlibat
Minggu, 14 Oktober 2012 – 07:42 WIB
Dijelaskan Nasser, bahwa Komponas itu berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan kemudian diatur lagi oleh Perpres nomor 17 tahun 2011 tentang tugas fungsi dan wewenang kompolnas maka Kompolnas itu memilikki fungsi dan wewenang untuk mengawasi kinerja sebagai pengawas eksternal Polri untuk melihat kinerja, integritas anggota dan pejabat Polri.
Dalam konteks ini, kalau ada anggota dan pejabat Polri melakukan kegiatan tindakan kepolisian yang kemudian dianggap bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP),bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan aturan Kapolri, dan sebagainya Kompolnas itu punya fungsi dan kewenangan untuk melihat hal tersebut.
"Selanjutnya mencari dimana ada masalahnya, kemudian memberitahu Kapolri dan itu sudah kami lakukan," tegas Nasser kemarin.
Menurut Nasser, tidak ada hak siapapun juga termasuk pengacara Novel untuk melarang Kompolnas, kecuali rapat pleno kompolnas yang tidak mengizinkan. "Ini sebetulnya dalam rangkaian kegiatan menjalankan amanah UU yang jelas fungsi dan wewenang kompolnas masih ada disana. Bahwa ada tim independent monggo kompolnas tidak keberatan," ungkapnya.
BENGKULU - Tim Pencari Fakta (TPF) dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan selain Novel Baswedan, juga ada polisi lain yang terlibat
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang