Pastikan Uang Zakat PNS Bukan untuk Bangun Tol
Kamis, 22 Maret 2018 – 07:23 WIB
Saat ini masih ada perdebatan apakah nisab zakat dihitung dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran.
Dia khawatir jika harus dikurangi aneka pengeluran, PNS tidak bisa berzakat. Sebab, ketika mengetahui gajinya besar, ada potensi membeli atau mengansur ini dan itu. "Sebaiknya tunggu nanti bagaimana putusan fatwa MUI," jelasnya.
Ketetapan nisab atau batasan zakat penghasilan setahun adalah setara 85 gram emas. Misalnya harga emas Rp 500 ribu per gram, maka patokan nisabnya adalah Rp 42,5 juta per tahun.
Besaran zakat sendiri adalah 2,5 persen dari penghasilan dalam setahun yang telah mencapai nisab tersebut. (wan/jun/oki)
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, tidak akan ada uang zakat PNS dipakai untuk pembangunan infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
- Wow, Zakat PNS di Jateng Terkumpul Total Rp57 Miliar
- Luar Biasa! BMA Sebut Potensi Zakat Aceh Capai Rp 4 Triliun Per Tahun
- Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS
- Penghimpunan Zakat Lampaui Target, 20 Persen dari PNS
- Pemerintah Jangan Terlalu Semangat untuk Urusan Uang