Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
Kamis, 02 November 2017 – 12:53 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com
Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.
“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan UMP berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo