Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
Kamis, 02 November 2017 – 12:53 WIB
![Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/05/c71e4809ea7bb1b2cbeeb9972fbd0d9c.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com
Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.
“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan UMP berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025