Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adalah warga negara asing (WNA). WNA tersebut bakal dieksekusi karena terbukti mengedarkan narkoba.
"Ada WNA dan WNI. Yang WNA karena kasus narkoba," kata Hamzah saat dihubungi Sabtu (23/6).
Baca Juga:
Hamzah mengaku tak ingat pasti jumlah WNA yang akan dieksekusi. Yang pasti eksekusi akan dilaksanakan tahun ini juga. Soal waktunya, sesuai aturan takkan diumumkan ke publik. "Pastinya tahun ini juga," tegas Hamzah.
Selain Kejati Banten, lanjut dia, Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan kesiapannya. Hanya saja soal jumlah yang akan dieksekusi masih belum pasti.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC