Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB

Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adalah warga negara asing (WNA). WNA tersebut bakal dieksekusi karena terbukti mengedarkan narkoba.
"Ada WNA dan WNI. Yang WNA karena kasus narkoba," kata Hamzah saat dihubungi Sabtu (23/6).
Baca Juga:
Hamzah mengaku tak ingat pasti jumlah WNA yang akan dieksekusi. Yang pasti eksekusi akan dilaksanakan tahun ini juga. Soal waktunya, sesuai aturan takkan diumumkan ke publik. "Pastinya tahun ini juga," tegas Hamzah.
Selain Kejati Banten, lanjut dia, Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan kesiapannya. Hanya saja soal jumlah yang akan dieksekusi masih belum pasti.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo