Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB

Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
"Secara lisan Kajati-nya bilang 17 (terpidana mati). Tapi sampai sekarang saya belum terima laporan tertulisnya," ungkap Hamzah.
Kesiapan Kejati Banten dan DKI mengeksekusi terpidana mati muncul setelah Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja nasional beberapa waktu lalu. Kala itu, Hamzah meminta seluruh Kajari maupun Kajati di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi terpidana mati yang tak lagi memiliki upaya hukum.
Inventarisasi ditujukan untuk mengetahui jumlah terpidana yang bisa dieksekusi. Hingga kini, jumlah terpidana mati masih simpangsiur.
Sekitar 1,5 tahun lalu, Hamzah sempat menyebut 100 terpidana. Angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung ditolak atau diterima grasi yang diajukan ke Presiden, atau yang yang bersangkutan meninggal dunia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan