Pasukan Komjen Anang Datangi Kantor Agus Andrianto, Brigjen Andi Bilang Begini
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 18:02 WIB
Sejumlah personel Brimob itu tampak membawa senjata laras panjang.
Tiga kendaraan taktis milik Brimob juga tampak masih terpakir di Bareskrim Polri hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan kedatangan sejumlah personel Brimob berseragam loreng dan tiga kendaraan taktis yang bersiaga di Bareskrim.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak