Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR

Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) merupakan satu keluarga. Motif suapnya terkait sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Satu keluarga yang menjadi tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri) Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anak mereka yang bernama Irine Irma. “Itu suami, istri sama anak yah. Yang IIR (Irene, red) itu anaknya," kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM 2017-2018. Tersangka pemberi suapnya adalah Budi dan Lily selaki bos PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Irene Irma (direktur utama PT Tashida Sejahtera Perkasa) dan anak buahnya yang bernama Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka penerima suap adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (kepala Satuan Kerja SPAM), Meina Woro Kustinah (pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (kepala Satker SPAM Darurat), serta Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba).

KPK menduga empat pejabat Kementerian PUPR itu telah menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus itu, KPK menduga Meina telah menerima pemberian sebesar Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun Donny Sofyan Arifin‎ diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. Selanjutnya, proses lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP milik pasutri Budi dan Lily.

PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp 50 miliar.

Pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan satu keluarga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News