Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar

Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar
Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora didakwa melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, menyatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar.

Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 1,3 miliar.

Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasutri anggota Polri didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News