Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar

Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar
Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya

"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)

Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasutri anggota Polri didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News