Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 – 17:51 WIB

Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya
"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)
Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasutri anggota Polri didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI