Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Maret 2022 – 12:08 WIB

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram . (ANTARA/HO)
Putu menjelaskan ASH mendapat sabu-sabu dari WW atas perintah MD.
Menurut da, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, MD juga memerintahkan ASH menjual sabu-sabu dengan keuntungan Rp 500.000 per ons.
Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus satu orang perempuan EA yang merupakan istri ASH.
Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu-sabu," kata AKBP Putu. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) bandar narkoba di Asahan, Sumut, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok