Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Jumat, 13 Mei 2022 – 09:21 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng
Dua oknum polisi pasutri, Bripka EFJ dan Briptu EM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring. (ant/fat/jpnn)
Pasangan polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM ini bikin malu Polri. Dugaan pidana suami istri itu diduga merugikan negara Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan