Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Jumat, 13 Mei 2022 – 09:21 WIB
Dua oknum polisi pasutri, Bripka EFJ dan Briptu EM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring. (ant/fat/jpnn)
Pasangan polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM ini bikin malu Polri. Dugaan pidana suami istri itu diduga merugikan negara Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi