Pasutri Cekcok, Lalu Terdengar Suara Letusan Senjata Api, Oknum ASN Langsung Dijemput Petugas
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:18 WIB
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap karena menyimpan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi