Pasutri Cekcok, Lalu Terdengar Suara Letusan Senjata Api, Oknum ASN Langsung Dijemput Petugas

Pasutri Cekcok, Lalu Terdengar Suara Letusan Senjata Api, Oknum ASN Langsung Dijemput Petugas
Petugas penyidik Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan oknum ASN daerah itu atas kepemilikan senjata api ilegal, Jumat, 19/3,2021. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap karena menyimpan senjata api (senpi) ilegal.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News