Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya

Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
Tersangka Eva dan Heri, serta Lela yang ditangkap Team Opsonal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto: ANTARA/HO

"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar pemasok mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)

Sepasang suami istri di Tanjungbalai, Sumut, berinisial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News