Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
Minggu, 24 Januari 2021 – 02:11 WIB

Tersangka Eva dan Heri, serta Lela yang ditangkap Team Opsonal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto: ANTARA/HO
"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar pemasok mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri di Tanjungbalai, Sumut, berinisial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri