Pasutri dan Pemuda Masuk Kamar Indekos, Selanjutnya...
jpnn.com - jpnn.com - Rencana pasangan suami istri (pasutri) Ar (31) dan FZ (21) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal untuk berpesta sabu-sabu semalam suntuk berantakan. Jajaran Polres Tegal menggerebek Ar, AZ dan seorang pemuda berinisial AA saat asyik dalam kamar indekos pada Senin (23/1) malam.
Polisi tak hanya menangkap ketiganya. Ada pula barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu yang belum dibakar beserta alat isapnya.
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Nasoir mengungkapkan, ketiga pelaku digerebek di indekos yang beralamat di Jalan Srigunting Kota Tegal, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka tertangkap basah saat asyik mengonsumsi sabu-sabu.
“Dari pengakuan ketiganya, menggunakan sabu-sabu hanya ingin betah melek,'' katanya seperti diberitakan radartegal.com.
Penggerebekan sempat membuat geger warga sekitar indekos. Terlebih yang diamankan oleh polisi merupakan pasangan suami-istri.
Berdasar pemeriksaan polisi, pasutri itu berpatungan dengan Aa untuk membeli sabu-sabu. “Dan mereka beli seharga Rp1,2 juta dari YP yang diketahui berasal dari Semarang,'' ungkapnya.
Karenanya, kini polisi sedang memburu YP. Sedangkan ketiga pelaku sudah meringkuk di tahanan.
Sementara, dari pengakuan pasutri AR dan FZ, keduanya sempat beberapa tahun berhenti mengonsumsi sabu-sabu. Baru akhir-akhir ini keduanya ingin menggunakan lagi.
Hingga akhirnya pasutri itu bertemu AA yang sama-sama ingin mengonsumsinya. Walhasil, pasutri itu dan AA akhirnya berpatungan untuk bisa membeli sabu-sabu.
Rencana pasangan suami istri (pasutri) Ar (31) dan FZ (21) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal untuk berpesta sabu-sabu semalam suntuk berantakan.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati