Pasutri dan Pemuda Masuk Kamar Indekos, Selanjutnya...
Selasa, 24 Januari 2017 – 18:58 WIB
“Ketiga orang diancam hukuman dengan minimal lima tahun penjara,'' tambahnya.(gus/zul/jpg)
Rencana pasangan suami istri (pasutri) Ar (31) dan FZ (21) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal untuk berpesta sabu-sabu semalam suntuk berantakan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya