Pasutri dan Pemuda Masuk Kamar Indekos, Selanjutnya...
Selasa, 24 Januari 2017 – 18:58 WIB

KETAHUAN NYABU: Seorang pemuda dan pasangan suami istri (duduk) yang digerebek jajaran Polres Tegal pada Senin (23/1) malam karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Radar Tegal
“Ketiga orang diancam hukuman dengan minimal lima tahun penjara,'' tambahnya.(gus/zul/jpg)
Rencana pasangan suami istri (pasutri) Ar (31) dan FZ (21) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal untuk berpesta sabu-sabu semalam suntuk berantakan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi