Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat

Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (tengah) didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman (kiri) di mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) menganiaya anak angkatnya yang masih balita berusia 14 bulan di Kota Bandung pada Rabu (4/9).

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas mendapat informasi ini dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu lalu.

Korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal karena ditemukan sejumlah luka lebam.

“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKP dilakukan olah TKP, ditemukan mayar di dalam ember cat,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/9).

Polisi kemudian membawa jasad bayi itu ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Hasilnya terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi, dan kepala.

Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa saksi.

Pasutri berinisial TM (26) dan RM (26) menganiaya anak angkatnya yang masih balita di Kota Bandung pada Rabu (4/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News