Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
Selasa, 13 Juni 2023 – 20:16 WIB
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejat itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasutri tersebut dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(antara/jpnn)
Pasutri NG dan NP di Jepara jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah suami memaksa seorang gadis berhubungan intim dengan disaksikan istrinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun