Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank

Hingga salah satu pemilik saham bernama Helen ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Kendati demikian, Bie Hoi tetap meminta pertanggungjawaban BPR Fianka karena Helen bisa mencairkan dana walaupun tanpa persetujuan nasabah.
“Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami, karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak ada meminta pencairan,” tuturnya.
Bie Hoi mengaku sangat bersedih karena uang itu adalah tabungan hasil berjualan. Disimpan untuk masa tua dirinya dan suaminya.
“Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Hasil jualan sayur bertahun-tahun ditilap pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, suami istri ini berharap kerugiannya dikembalikan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap