Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pagelaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus prostitusi dan berperan sebagai muncikari.
Pasutri yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SR (64) dan BR (26), itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh keduanya di kediamannya,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2).
Menurut Hasbulloh, keduanya diduga menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
"Keduanya juga menyiapkan bilik atau ruangan khusus di rumahnya yang digunakan untuk kegiatan prostitusi," kata Hasbulloh.
Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku telah melakukan perbuatan itu selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatan ini, keduanya mengambil keuntungan antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, dengan dalih sebagai uang sewa kamar,” ujar Hasbulloh.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, yakni uang tunai Rp 150 ribu diamankan ke Polsek Pagelaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi