Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi

Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Pasutri yang diduga menjadi muncikari ditetapkan Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Foto: Humas Polsek Pagelaran.

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pagelaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus prostitusi dan berperan sebagai muncikari. 

Pasutri yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SR (64) dan BR (26), itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB. 

“Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh keduanya di kediamannya,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2). 

Menurut Hasbulloh, keduanya diduga menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan. 

"Keduanya juga menyiapkan bilik atau ruangan khusus di rumahnya yang digunakan untuk kegiatan prostitusi," kata Hasbulloh. 

Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku telah melakukan perbuatan itu selama enam bulan terakhir. 

“Dari kegiatan ini, keduanya mengambil keuntungan antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, dengan dalih sebagai uang sewa kamar,” ujar Hasbulloh. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, yakni uang tunai Rp 150 ribu diamankan ke Polsek Pagelaran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News