Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pagelaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus prostitusi dan berperan sebagai muncikari.
Pasutri yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SR (64) dan BR (26), itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh keduanya di kediamannya,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2).
Menurut Hasbulloh, keduanya diduga menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
"Keduanya juga menyiapkan bilik atau ruangan khusus di rumahnya yang digunakan untuk kegiatan prostitusi," kata Hasbulloh.
Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku telah melakukan perbuatan itu selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatan ini, keduanya mengambil keuntungan antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, dengan dalih sebagai uang sewa kamar,” ujar Hasbulloh.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, yakni uang tunai Rp 150 ribu diamankan ke Polsek Pagelaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur