Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Minggu, 20 Februari 2022 – 17:30 WIB
“Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Hasbulloh. (mcr32/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku