Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan

Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan
Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan

jpnn.com - CIREBON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pemalsuan aplikasi kredit. Pelakunya adalah pasangan suami istri yakni Rus (38) dan Vi (37) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri itu juga melibatkan tiga orang oknum karyawan salah satu perusahaan lising yang berada di Kota Cirebon. Kini, kelima pelaku tersebut sudah dijebloskan ke penjara Mako Polres Ciko, guna proses hukum lebih lanjut.

Modusnya para tersangka memalsukan identitas pada formulir permohonan pengajuan kredit barang elektronik ke perusahaan lising tersebut. Setelah barang elektronik itu berhasil diperoleh, selanjutnya pasutri itu menjualnya ke sejumlah daerah.

Tak tanggung-tanggung, dalam periode beberapa bulan saja, pasutri dan komplotannya itu berhasil mengajukan 52 data atau aplikasi fiktif menggunakan KTP palsu sehingga pihak lising mengalami kerugian mencapai Rp381 Juta.

Tidak rela orang tuanya masuk sel, kedua anak dari tersangka Rus dan Vi yang masih berusia 7 dan 12 tahun ini ikut menginap menemani sang bunda di ruang tahanan Mako Polsek KPC (Kawasan Pelabuhan Cirebon).

Karena menyalahi aturan, kedua anak dibawah umur itu pun dibawa polisi dan dititipkan ke rumah kerabat tersangka di Kecamatan Talun.

Juju Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum tersangka Rus dan Vi kepada Radar Cirebon mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Anak mereka (pasutri,red) masih kecil-kecil dan butuh kasih sayang dari orang tuanya terutama sang ibu. Maka itu kita jadikan dasar untuk permohonan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami ini. Selain itu tentunya dengan dasar undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya.

CIREBON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pemalsuan aplikasi kredit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News