Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:02 WIB
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (23/5), dan didakwa melakukan perdagangan manusia (trafficking) seorang TKI wanita bernama Wilfaidah.
Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua pengadilan Haswandi,SH ditemani oleh hakim anggota Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan,SH. Karmen dan Uli sebelumnya bekerja sebagai pengelola jasa pengiriman TKI atas nama kantor PT Hasrat Insan Nurani Batam Center. Kantor tersebut adalah cabang dari Jakarta.
Baca Juga:
Kejadian berawal ketika Wilfaidah dipulangkan dari Singapura dengan alasan tidak memenuhi standar pekerjaan. Sesampainya di Batam,ia dijemput oleh Karmen di pelabuhan Batam Center.
Wilfaidah yang seharusnya dikirim lagi ke Jakarta, oleh Karmen ditampung di penampungan yang ada di Batam Center. Beberapa saat berada di Batam, Wilfaidah dikirim oleh Karmen dan Uli ke Malaysia dengan dijanjikan sebuah pekerjaan di suatu PT yang ada di Malaysia. Padahal Wilfaidah tidak mememiliki persyaratan yang cukup untuk menjadi seorang TKI.
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak