Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:02 WIB

Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (23/5), dan didakwa melakukan perdagangan manusia (trafficking) seorang TKI wanita bernama Wilfaidah.
Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua pengadilan Haswandi,SH ditemani oleh hakim anggota Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan,SH. Karmen dan Uli sebelumnya bekerja sebagai pengelola jasa pengiriman TKI atas nama kantor PT Hasrat Insan Nurani Batam Center. Kantor tersebut adalah cabang dari Jakarta.
Baca Juga:
Kejadian berawal ketika Wilfaidah dipulangkan dari Singapura dengan alasan tidak memenuhi standar pekerjaan. Sesampainya di Batam,ia dijemput oleh Karmen di pelabuhan Batam Center.
Wilfaidah yang seharusnya dikirim lagi ke Jakarta, oleh Karmen ditampung di penampungan yang ada di Batam Center. Beberapa saat berada di Batam, Wilfaidah dikirim oleh Karmen dan Uli ke Malaysia dengan dijanjikan sebuah pekerjaan di suatu PT yang ada di Malaysia. Padahal Wilfaidah tidak mememiliki persyaratan yang cukup untuk menjadi seorang TKI.
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir