Pasutri Diduga Mafia Tanah Ini Diamankan Polisi, Tuh Lihat

jpnn.com, PALI - Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel
Pasutri berinisial S dan U itu diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI pada Kamis (21/4/22) lalu.
KBO Reskrim Iptu Arafah mengatakan pasutri diduga mafia tanah tersebut diamankan atas dasar laporan korbannya.
Keduanya masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, karena sudah ada beberapa warga berkonsultasi dan melaporkan adanya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan keduanya.
“Namun, laporan beberapa warga itu masih dalam penyelidikan. Sejauh ini baru satu orang korban, yang mengantarkan pasutri ini jadi tersangka,” kata Arafah, Senin (25/4/2022).
Ia melanjutkan kedua tersangka sudah ditahan dan selama pemeriksaan cukup kooperatif.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dugaan adanya jaringan mafia tanah di kabupaten PALI,” tandasnya.
Arafah mengatakan Polres PALI baru kali ini mengamankan pelaku dugaan penyerobotan lahan atau tanah.
Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel