Pasutri Diduga Menguasai 1 Ons Sabu-Sabu, Kini Berurusan dengan Polisi
Selain barang bukti narkoba, polisi menemukan dalam dompet berupa alat isap sabu-sabu, seperti pipa kaca, pipet plastik, dan korek bersumbu.
Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.
"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.
Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan.
Termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.
"Jadi, peran masing-masing belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Namun, Yogi memastikan arah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pasutri ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan menguasai satu ons sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu