Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget
![Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/24/IMG_20200224_163642.jpg)
jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bersiap menikmati dinginnya jeruji besi setelah tertangkap atas kasus penipuan.
Pasutri itu, YA (43) dan MS (34) telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
Para tersangka merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis.
Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulannya.
Para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat para korbannya percaya.
Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bersiap menikmati dinginnya jeruji besi setelah tertangkap atas kasus penipuan.
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat