Pasutri Digerebek di Depan Hotel, Transaksi Gagal
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) digerebek Direktorat Narkoba Polda Papua usai melakukan transaksi sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo mengakui Arjum (34) dan Kamila (35) yang merupakan pasangan suami istri ditangkap Selasa (18/8) malam saat mengambil barang di sekitar hotel di Sentani.
Penangkapan terhadap pasutri itu berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Sentani.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi, dan menemukan istrinya mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut," kata Triwibowo.
Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu-sabu itu berasal dari Lapas Narkotika Doyo yang dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita termasuk kedua pasutri, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika ditanya apakah pasutri pengguna atau pengedar, Kombes Totok Triwibowo menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga selain untuk konsumsi sendiri juga diedarkan.
"Namun untuk memastikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," kata Triwibowo. (antara/jpnn)
Arjum memanfaatkan istrinya bernama Kamila untuk berbuat terlarang. Keduanya pun ditangkap di depan hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis