Pasutri Ditangkap di Depan Kantor Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget

Pasutri Ditangkap di Depan Kantor Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang. Foto: Antara/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - LAL (40) dan WJ (42), pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Pasutri tersebut diduga membawa cairan merkuri sebanyak 200 kilogram dan dikemas dalam 25 botol plastik tanpa mengantongi izin resmi.

"Pasutri ini diamankan polisi ketika berada di depan Mapolsek Leihitu pada Minggu (20/9) sekitar pukul 02.30 WIT," kata Kapolresta setempat Kombes Pol Leo SN Simatupang, di Ambon, Rabu (23/9).

Kedua pelaku merupakan warga Kota Ambon yang berdomisili di Lorong SUPM Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Kapolresta, awalnya polisi menerima informasi pada Minggu (20/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT bahwa ada sepasang suami istri yang dicurigai membawa cairan merkuri atau air raksa dengan menggunakan kendaraan roda empat warna hitam kuning nomor polisi DE 1241 AO.

Mobil tersebut bergerak dari arah Dusun Waepula, Negeri Ureng menuju Kota Ambon dan melewati depan Mapolsek Leihitu.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy bersama personelnya melakukan pencegatan di depan mapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapati barang bukti kurang lebih 200 kg cairan merkuri yang yang dikemas dalam 23 botol air mineral, satu botol bekas oli dan satu botol bekas cairan pemutih pakaian.

LAL dan WJ, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat saat berada di depan kantor polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News