Pasutri Ditangkap di Depan Kantor Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
Rabu, 23 September 2020 – 19:31 WIB

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang. Foto: Antara/Daniel Leonard
Hasil interogasi diperoleh keterangan tersangka LAJ bahwa cairan merkuri ini dibawa dari Pulau Seram dan rencananya akan dibawa menuju Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
"Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda empat, serta 200 kg cairan meruri yang dikemas dalam 24 botol plastik," ungkapnya. (antara/jpnn)
LAL dan WJ, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat saat berada di depan kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik